PUBLIKASI NASIONAL || MUARA ENIM – Sebuah insiden mencoret profesionalisme dan transparansi terjadi dalam Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kabupaten Muara Enim. Sejumlah awak media yang sedang menjalankan tugas peliputan di Gedung DPRD setempat, Selasa (…), didapati diusir paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Sekretaris Dewan berinisial H.
Kejadian bermula saat para wartawan tengah berada di lantai tiga gedung DPRD, lokasi yang selama ini menjadi posisi strategis untuk mengabadikan gambar dan mengawasi jalannya sidang. Di tengah acara yang dihadiri oleh Bupati Muara Enim H. Edison, Wakil Bupati Hj. Sumarni, serta 33 anggota DPRD dari berbagai komisi tersebut, para awak media mendadak diperintahkan untuk turun ke lantai dua.
“Kami ditanya siapa yang menyuruh, tapi petugas Pol PP dan Pak Helen tidak menjawab. Kami hanya dipaksa untuk segera turun,” ujar salah satu wartawan yang meliput di lokasi.
Karena situasi yang tidak nyaman dan merasa terintimidasi, para kawanan media yang sebagian besar merupakan undangan resmi dari Ketua DPRD Muara Enim pun terpaksa mematuhi perintah tersebut. Namun, sesampainya di lantai dua, mereka justru tidak dapat melihat jalannya sidang dengan jelas. Ruangan tersebut hanya memungkinkan pantauan dari luar melalui kaca tebal, sehingga menghambat tugas jurnalistik untuk mendapatkan gambar dan informasi yang akurat.
Lantai tiga selama ini dikenal sebagai ruang publik bagi media untuk mengambil video, foto, serta mengawasi kinerja para wakil rakyat. Dengan dipindahkannya para wartawan ke lantai dua, timbul dugaan kuat adanya upaya untuk menyembunyikan perilaku anggota dewan yang dinilai tidak fokus selama rapat berlangsung.
Dari pantauan sebelum dipindahkan, terlihat sejumlah anggota dewan lebih asyik bermain telepon genggam (HP), membalas pesan singkat (SMS), di ponsel saat pimpinan rapat dan bupati tengah menyampaikan paparan.
“Tindakan pengusiran ini sangat disayangkan. Kami diundang secara resmi untuk meliput, tapi justru diperlakukan tidak sepantasnya. Ini jelas kejanggalan yang mencederai prinsip keterbukaan informasi publik,” tegas seorang wartawan yang turut menjadi korban pengusiran.
Para awak media berharap adanya klarifikasi resmi dari pimpinan DPRD Muara Enim terkait perintah pemindahan ini, serta meminta jaminan agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang. Mereka menilai bahwa upaya membatasi ruang gerak wartawan sama saja dengan menghalangi hak publik untuk mengetahui kinerja wakil rakyat secara transparan.
Hermidi
Ketua DPC PPWI Muara Enim






