Dugaan Upah Murah Berkedok “Training” di SPBU Bojong Nangka Masuk Pengawasan Negara, UPTD Bogor Siap Tindak Lanjuti

Kab bogor78 Dilihat

Bogor 13 mei 2026, publikasi nasional, — Dugaan praktik pengupahan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) di sebuah SPBU wilayah Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, kini resmi mendapat respons dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.

Kasus yang ramai menjadi sorotan publik tersebut mencuat setelah beredar informasi seorang pekerja diduga hanya menerima bayaran Rp650 ribu untuk 19 hari kerja dengan dalih berstatus “training”. Nilai upah itu dinilai sangat tidak layak dan memunculkan dugaan adanya praktik eksploitasi tenaga kerja terselubung.

Dalam audiensi yang digelar di kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor, pihak pengawas ketenagakerjaan menyatakan akan menindaklanjuti laporan serta informasi yang berkembang melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya perlindungan negara terhadap pekerja sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan regulasi ketenagakerjaan nasional.

Kasus ini kini tidak lagi dipandang sekadar persoalan nominal upah, melainkan dugaan pola sistem kerja yang berpotensi mengabaikan hak normatif pekerja dengan memanfaatkan status “training” sebagai tameng untuk membayar tenaga kerja semurah mungkin.

“Jika pekerja sudah menjalankan aktivitas operasional perusahaan dan terikat jam kerja, maka hak-haknya tidak bisa dihapus hanya karena diberi label training,” ungkap salah satu pihak dalam audiensi tersebut.

Sorotan publik semakin tajam karena dugaan pembayaran Rp650 ribu untuk 19 hari kerja dianggap tidak sebanding dengan beban kerja sektor pelayanan SPBU yang menuntut kedisiplinan, target operasional, serta risiko kerja lapangan.

UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor menyatakan akan melakukan proses tindak lanjut dan pendalaman terhadap sistem hubungan kerja, mekanisme pengupahan, hingga dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan lainnya.

Jika dugaan tersebut terbukti, perusahaan dapat dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang secara tegas melarang pembayaran upah di bawah standar minimum.

Kasus ini sekaligus membuka kembali pertanyaan besar mengenai masih adanya dugaan praktik pekerja murah berkedok pelatihan di sejumlah sektor usaha. Di tengah tingginya angka kebutuhan hidup, publik menilai praktik semacam itu bukan hanya persoalan administratif, tetapi bentuk pengabaian terhadap martabat pekerja.

Kini perhatian tertuju pada langkah konkret aparat pengawas ketenagakerjaan. Publik menanti apakah penanganan kasus ini benar-benar menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak tenaga kerja, atau justru kembali berakhir tanpa kejelasan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *