PUBLIKASI NASIONAL ||PURBALINGGA ||Dugaan Aktivitas ilegal berupa gudang tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar kini molai mencuat di wilayah hukum Purbalingga yang berlokasi di jalan Banjaransari Dusun lll, Gemuruh Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga Jawa tengah pada hari Jumat 19/09/2025
Ketika Tim awak media berada di sekitar lokasi mendapati tiga mobil Trek engkel masuk ke dalam gudang diduga kuat mobil tersebut yang di gunakan untuk transportasi menyedot solar subsidi dari beberapa SPBU dengan jumlah besar saat awak media mendekati gudang tersebut ada seseorang yang keluar dari gudang saat di konfirmasi terkait Aktivitas di dalam gudang ia enggan memberikan keterangan apapun hanya menyampaikan ke awak media suruh menunggu Bos,nya dan melarang awak media masuk kedalam gudang
Menurut keterangan dari masyarakat warga sekitar gudang tersebut yang dijadikan Tempat penimbunan BBM Solar subsidi diduga milik salah satu Anggota TNI aktif berinisial RD yang berdinas di purbalingga Informasi ini pertama kali di peroleh dari laporan masyarakat warga sekitar yang merasa resah dengan adanya aktivitas keluar masuk kendaraan ke dalam gudang tersebut terutama pada malam hari warga sekitar juga sering mendapati mobil Tenki Biru putih masuk kedalam gudang
Modus oprandi yang di lakukan adalah mengumpulkan solar yang di ambil dari beberapa SPBU di wilayah Purbalingga dan banyumas jenis solar subsidi dengan jumlah besar untuk di jual kembali ke Industri atau pihak lain dengan harga tinggi di atas harga subsidi praktik penyalahgunaan BBM solar subsidi ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil akan tetapi juga merugikan Negara
Dalam hal ini Masyarakat minta agar pihak kepolisian jangan tutup mata segera ambil tindakan tegas sesuai dengan Undang-undang migas yang sudah di tetapkan oleh pemerintah perlu diketahui bahwa kementerian ESDM tertulis menteri energi dan sumber daya mineral kembali menghimbau kepada masyarakat untuk mengunakan BBM bersubsidi sesuai kemampuan agar Alokasi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran
Perlu dicatat penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang serius pelaku penimbunan bahan bakar minyak solar subsidi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar rupiah
Awak media akan mendorong SBM Pertamina dan BBH migas serta APH Aparat penegak hukum dari tingkat Polsek,Polres,Polda jawa tengah hingga Mabes Polri agar segera turun ke lokasi
Tim Investasi